Perlu Kebijakan Dalam Menghadapi Pro dan Kontra RUU Omnibus Law

Perlu Kebijakan Dalam Menghadapi Pro dan Kontra RUU Omnibus Law

 (PAKUAN)

www.hu-pakuan.com Bandung - Ramainya RUU Omnibus Law yang dilakukan pemerintah menuai pro dan kontra. Tapi, Apakah RUU Omnibus Law berbahaya ? Ternyata, harus bijak menanggapi substansi dari Omnibus Law ini. ” jangan terlalu apriori terhadap RUU Omnibus Law. Disini perlu dialog terbuka terhadap publik. Tentunya dengan mengatakan mana yang baik atau tidak dalam penempatannya RUU ini,” ungkap Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.Pd, S.IP, S.H, MH, M.Si (Guru Besar Ilmu Politik dan Kepala Pusat Kajian Dan Pengembangan Kebijakan Publik, Inovasi Pendidikan Dan Pendidikan Kedamaian LPPM LIPI).

Bahkan Kata Prof. Cecep melihat sisi Omnibus Law terhadap bidang tenaga kerja atau pendidikan, selayaknya perlu melihat salah satu teori kelebihan Omnibus Law sebagai salah upaya terobosan hukum dan penyederhanaan hukum. Dan kekurangan omnibuslaw juga perlu di catat adalah berlakunya asas hukum lex posterior derogat legi priori (hukum yang terbaru mengesampingkan hukum yang lama).

Sementara itu, di tempat yang sama pada diskusi bertema RUU OBL : Masa Depan Dunia Pendidikan dan Dunia Kerja, ada pandangan dari Dr. Setia Muliawan, SE dari FEBI UIN Bandung menjelaskan bahwa dalam Omnibus Law kepentingan investor dan pekerja secara seimbang diakomodasi.

Alesannya, jelas kata Dr. Setia Muliawan, SE bahwa investor pasti berkepentingan terhadap regulasi yang memudahkan dan cepat dengan biaya murah untuk berbagai urusan seperti perizinan, tenaga kerja dan lainnya.

‘’Kepentingan lainnya adalah jaminan keamanan investasi, keberlangsungan usaha terjaga,’’ kata Mulyawan menegaskan.

Sementara kepentingan pekerja antara lain upah yang sesuai atau lebih baik dari standar hidup layak, dan jaminan keberlangsungan bekerja.

‘” jadi, Pekerja juga butuh ketenangan, kenyamanan bekerja dan penghargaan atas masa kerja. Tentu masih ada kepentingan-kepentingan lain, tapi secara umum jika ini tercukupi ya iklim usaha secara umum akan kondusif,’’ tutur Mulyawan.

‘’Tampaknya, kedua kepentingan ini yang coba dipertemukan dalam RUU Ciptaker. Karena dilihat dari klaster draft-nya, RUU Ciptaker memang mengakomodasi dua kepentingan ini. Meskipun dalam beberapa poin, wajar saja bila dikritisi dengan semangat memperbaiki,’’ kata Mulyawan

Jadi kesimpulannya, dalam diskusi kecil, Rabu (11/03/2020) di lokazi cafe n restro, Jalan ir. H. Djuanda No. 92, Dago, Bandung, kata moderator M. Taufik Rahman P.hd pemerintah seolah merevolusi relugasi terhadap masyarakat dan para kepentingan. Namun tetap kita harus melihat sisi baik dari penerapan RUU Omnibus Law. Imbuhnya.

Senada juga dikatakan penggawa  Madrasah Malam Reboan UIN SGD ( Universitas Islam Nusantara Sunan Gunung Djati) Yusuf Wibisono yang menerangkan bahwa diskusi ini tidak mengundang polemik atau menyudutkan RUU Omnibus Law. ” tidak ada itu”.

“Ini hanya diskusi pandangan para akademisi dari beberapa sudut teori yang dituangkan para nara sumber yang patut dipahami analisanya.

Nantinya, paska diskusi ini akan lahir agenda seminar besar”, tutup Yusuf Wibisono mengakhiri diakusi santai. 

Editor: iboy

Komentar