karena sakit hati, pria di medan tega membunuh temannya

karena sakit hati, pria di medan tega membunuh temannya

Medan,hu-pakuan.com - Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.” 

Dari uraian bunyi pasal diatas, bisa disimpulkan bahwa Pembunuhan itu sangat tidak baik.

Baru-baru ini ada tersangka sebut saja Umar Nasution (64),dia tega menganiaya rekannya Nurdin (48) karena alasan sepele. Umar tidak terima karena dituduh mencuri kain lap.

Polsek Medan Barat melakukan rekonstruksi ulang pembunuhan tersebut. Ada 19 adegan yang diperagakan untuk menambah informasi polisi mengenai pembunuhan yang terjadi Selasa (1/10/2019).

 Dalam adegan tersebut diperagakan bagaimana Umar menganiaya Nurdin di Jalan Makmur Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Medan, Sumatera Utara (Sumut). Awalnya, Umar cekcok dengan Nurdin karena dituduh mencuri kain lap. 

Saat akan digeledah tasnya oleh Nurdin, Umar tak terima. Dia langsung menganiaya Nurdin dengan balok yang berpaku.

Akibatnya korban luka bersimbah darah. Nurdin sempat dibawa ke rumah sakit tapi nyawanya tidak tertolong lagi.

"Motifnya karena pelaku sakit hati," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Barat AKP Herison Manulang, Jumat (17/1/2020).

Atas perbuatannya, Umar terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

 

Editor: rezha

Komentar