REVISI UU KPK, MENURUT PARA AHLI

REVISI UU KPK, MENURUT PARA AHLI

KPK, hu-pakuan.com - Pengamat Politik dari UNPAD, Firman Manan mengatakan, revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) sudah dilakukan sejak periode Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pembahasan UU KPK kemudian ditunda oleh Presiden Joko Widodo.  

"Sebetulnya kalau kita lihat ide atau usulan untuk merevisi Undang Undang itu sudah lama sebetulnya bahkan sejak jaman Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Seingat saya diajukan tahun 2015 atau 2016, kemudian akhirnya Presiden Jokowi menunda pembahasan itu karena ada aspirasi publik," ucapnya saat On Air di Radio PRFM, 107.5 News Channel, Minggu (29/9/2019). 

Firman menilai, munculnya pembahasan revisi UU KPK di akhir periode Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini, dipandangan sebagian publik sebagai isu yang sensitif. 

"Karena ada pandangan, tujuan merevisi UU KPK itu adalah dalam konteks pelemahan KPK," lanjutnya.  

Firman menjelaskan, ada dua kepentingan yang berbeda dalam hal ini. Yakni pengesahan UU KPK oleh DPR dan disetujui oleh Presiden, di sisi lain ada opini publik yang tidak menyetujui pengesahan tersebut. 

Dalam hal ini, lanjut Firman, Presiden sudah mengambil sikap dengan menyetujui UU KPK. Namun masyarak justru merasa keberatan karena dinilai ada beberapa pasal yang dapat melemahkan KPK sendiri. 

"Nah dalam posisi ini sebenarnya Presiden akhirnya memang menngambil sikap, apakah tetap pada pendirian awal menyetujui UU KPK bahkan sudah disetujui oleh DPR, jadi tinggal disahkan. Kemudian mendengarkan opini publik yang keberatan dengan pasal-pasal yang justru melemahkan keberadaan KPK." Tutupnya. 

Editor: Cepasrob

Komentar